Pendaftaran Anggota KPID Jawa Tengah
Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan sebagai berikut :
1) masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah 3 (tiga) tahun (pasal 9 ayat 3);
2) anggota KPID secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRD Provinsi (pasal 11 ayat 2).
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 487.23/107/2007 tentang Penetapan Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2007–2010 akan berakhir tanggal 17 Desember 2010, oleh karena itu dengan memperhatikan Surat dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor: 496/K/KPI/08/2009 tanggal 27 Agustus 2009, bahwa:
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 487.23/107/2007 tentang Penetapan Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2007–2010 akan berakhir tanggal 17 Desember 2010, oleh karena itu dengan memperhatikan Surat dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor: 496/K/KPI/08/2009 tanggal 27 Agustus 2009, bahwa:
a) penjaringan awal calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2010-2013 dilaksanakan oleh Tim Ad Hoc yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah;
b) Tim Ad Hoc dibentuk oleh Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan Keputusan Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penjaringan Awal Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2010–2013 dengan Ketua Prof. Dr. Nurdien H. Kistanto, MA, dan anggota: Prof. Dr. H. Abu Suud, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, Widi Heriyanto dan Suko Mardiono, SH, MM.
Tim Ad Hoc mempunyai tugas melakukan Penjaringan awal Calon Anggota KPID Jawa Tengah melalui seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara, kemudian hasilnya diserahkan ke DPRD Jawa Tengah untuk diseleksi melalui fit and proper test dan psikotest dan hasilnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan sebagai anggota KPID Jawa Tengah Masa Jabatan 2010-2013.
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Ad Hoc dibantu oleh Sekretariat Tim Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat KPID Provinsi Jawa Tengah Nomor: 487.23/39 tanggal 3 Juni 2010 tentang Pembentukan Sekretariat Tim Ad Hoc Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari unsur-unsur Biro Hukum, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat DPRD dan Sekretariat KPID, yang diketuai oleh Indrawasih, SH, MH dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil rapat Tim Ad Hoc pada tanggal 15 September 2010 disepakati beberapa hal, antara lain:
1) pengumuman rekruitmen tanggal 17 September 2010 di 1 (satu) harian lokal Jawa Tengah dan beberapa lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Tengah;
2) publikasi melalui pemasangan spanduk di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
3) pendaftaran dimulai tanggal 20 s.d. 30 September 2010 dan berkas lamaran dikirim langsung atau melalui pos tercatat dengan batas penerimaan tanggal 30 September 2010;
4) hari dan jam kerja pelayanan pendaftaran: Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 wib s.d. 16. 00 wib; Jum’at: Pukul 08.00 wib s.d. 11. 00 wib;
5) materi tes tertulis:
a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
b) Peraturan KPI Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS).
c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
e) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
6) persyaratan umum (sesuai pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) dalam rangka penjaringan awal calon anggota KPID Jawa Tengah masa jabatan 2010 – 2013 sebagai berikut:
a) warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c) berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d) sehat jasmani dan rohani;
e) berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
f) memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g) tidak terkait langsung dengan kepemilikan media massa;
h) bukan anggota legislatif dan yudikatif;
i) bukan pejabat pemerintah; dan
j) non partisan.
7) persyaratan khusus disetujui sebagai berikut:
a. surat Pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID Jawa Tengah, bermeterai Rp 6.000;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jawa Tengah, KTP asli ditunjukkan pada waktu tes tertulis atau wawancara;
c. daftar Riwayat Hidup lengkap; sesuai dengan formulir yang tersedia;
d. menulis makalah yang berisi Visi, Misi dan Rencana kerja di bidang penyiaran sepanjang 10 – 15 halaman kuarto, 2 spasi, font 12, jenis huruf Times New Roman;
e. foto copy ijasah sarjana yang dilegalisasi dan ijazah asli ditunjukkan pada waktu tes tertulis atau wawancara;
f. surat keterangan dokter (asli)
i. sehat jasmani dari RSUD/RSUP; dan
ii. sehat rohani dari RSUD/RSUP/RSJD;
g. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polres/Polresta);
h. foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
i. surat dukungan dari Tokoh Masyarakat/LSM/Ormas (asli);
j. bagi karyawan/karyawati harus menyertakan Surat Ijin (asli) dari Pimpinan lembaga tempat bekerja;
k. surat pernyataan diri tidak terkait dengan kepemilikan Lembaga Penyiaran, asli bermeterai Rp. 6.000;
l. surat pernyataan diri bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat pemerintah, atau surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri atau cuti jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Tengah asli bermeterai Rp. 6.000;
m. surat pernyataan diri non partisan, asli bermeterai Rp. 6.000;
n. pas foto berwarna ukuran 4X6, sebanyak 2 lembar;
o. surat pernyataan diri bersedia bekerja dengan penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Jawa Tengah (asli) bermeterai Rp. 6.000;
1) pengumuman rekruitmen tanggal 17 September 2010 di 1 (satu) harian lokal Jawa Tengah dan beberapa lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Tengah;
2) publikasi melalui pemasangan spanduk di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
3) pendaftaran dimulai tanggal 20 s.d. 30 September 2010 dan berkas lamaran dikirim langsung atau melalui pos tercatat dengan batas penerimaan tanggal 30 September 2010;
4) hari dan jam kerja pelayanan pendaftaran: Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 wib s.d. 16. 00 wib; Jum’at: Pukul 08.00 wib s.d. 11. 00 wib;
5) materi tes tertulis:
a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
b) Peraturan KPI Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS).
c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
e) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
6) persyaratan umum (sesuai pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) dalam rangka penjaringan awal calon anggota KPID Jawa Tengah masa jabatan 2010 – 2013 sebagai berikut:
a) warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c) berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d) sehat jasmani dan rohani;
e) berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
f) memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g) tidak terkait langsung dengan kepemilikan media massa;
h) bukan anggota legislatif dan yudikatif;
i) bukan pejabat pemerintah; dan
j) non partisan.
7) persyaratan khusus disetujui sebagai berikut:
a. surat Pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID Jawa Tengah, bermeterai Rp 6.000;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jawa Tengah, KTP asli ditunjukkan pada waktu tes tertulis atau wawancara;
c. daftar Riwayat Hidup lengkap; sesuai dengan formulir yang tersedia;
d. menulis makalah yang berisi Visi, Misi dan Rencana kerja di bidang penyiaran sepanjang 10 – 15 halaman kuarto, 2 spasi, font 12, jenis huruf Times New Roman;
e. foto copy ijasah sarjana yang dilegalisasi dan ijazah asli ditunjukkan pada waktu tes tertulis atau wawancara;
f. surat keterangan dokter (asli)
i. sehat jasmani dari RSUD/RSUP; dan
ii. sehat rohani dari RSUD/RSUP/RSJD;
g. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polres/Polresta);
h. foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
i. surat dukungan dari Tokoh Masyarakat/LSM/Ormas (asli);
j. bagi karyawan/karyawati harus menyertakan Surat Ijin (asli) dari Pimpinan lembaga tempat bekerja;
k. surat pernyataan diri tidak terkait dengan kepemilikan Lembaga Penyiaran, asli bermeterai Rp. 6.000;
l. surat pernyataan diri bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat pemerintah, atau surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri atau cuti jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Tengah asli bermeterai Rp. 6.000;
m. surat pernyataan diri non partisan, asli bermeterai Rp. 6.000;
n. pas foto berwarna ukuran 4X6, sebanyak 2 lembar;
o. surat pernyataan diri bersedia bekerja dengan penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Jawa Tengah (asli) bermeterai Rp. 6.000;
No comments:
Post a Comment