Mencari di Blog Ini

Showing posts with label Lowongan Kerja. Show all posts
Showing posts with label Lowongan Kerja. Show all posts

Wednesday, December 29, 2010

Bank BPD DIY

Andakah Yang Kami Cari?
Bank BPD DIY membutuhkan tenaga profesional yang berpengalaman dan sanggup bekerja keras untuk menempati posisi:

  1. ACCOUNT OFFICER (AO)
    Bertanggung jawab terhadap pengelolaan kredit komersial, pemasaran dana dan jasa bank serta pembinaan nasabah dana dan kredit.
  2. MARKETING OFFICER (MO)
    Bertanggung jawab terhadap pemasaran produk dan jasa bank.

Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia maksimal 40 tahun per 31 Desember 2010, dibuktikan dengan Akte/Surat Kelahiran dari pejabat yang berwenang.
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Mampu bekerja dibawah tekanan untuk mencapai target.
  • Lulus seleksi dan bersedia ditempatkan di semua kantor yang ditetapkan oleh Bank.
Persyaratan Khusus:
  • Pendidikan minimal Sarjana (S1).
  • Pengalaman minimal 4 tahun di bidang yang sama dari Bank Umum.
  • Menguasai Bahasa Inggris dengan TOEFL minimal 450 (wajib menunjukkan sertifikat TOEFL dari lembaga yang kompeten)
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga ayah, ibu, anak, kakak, adik, menantu, dan ipar dengan Pengurus maupun Pegawai Bank BPD DIY
Persyaratan Lamaran:
  • Peserta diwajibkan mendaftar melalui website http://karir.bpddiy.co.id
  • Pendaftaran melalui website dilakukan sampai tanggal 6 Januari 2011 pukul 12:00 WIB.
  • Setiap peserta hanya bisa mendaftar untuk 1 (satu) posisi/jabatan.
  • Bagi peserta yang memenuhi persyaratan akan diberitahukan melalui website Bank BPD DIY pada tanggal 8 Januari 2011.
Ketentuan Lain-lain:
  • Panitia tidak menerima lamaran baik via pos maupun langsung ke Bank BPD DIY.
  • Tidak ada perantara dan pungutan biaya atau imbalan dalam bentuk apapun berkaitan dengan penerimaan ini.
  • Apabila pelamar tidak dapat menunjukkan dokumen/data pendukung yang diminta Bank BPD DIY, maka peserta tersebut tidak dapat mengikuti proses selanjutnya atau dinyatakan gugur.
  • Segala keputusan berkaitan dengan seleksi ini menjadi hak Bank BPD DIY yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Yogyakarta, 29 Desember 2010
ttd                          
DIREKSI                      

Pegadaian


Pegadaian mengundang putra-putri terbaik Indonesia yang berkualitas, memiliki komitmen, integritas dan moralitas tinggi serta sanggup bekerja keras untuk bergabung sebagai Pegawai Tetap dalam posisi Penaksir/Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) yang akan ditempatkan di SELURUH WILAYAH INDONESIA.
Untuk mengetahui Ketentuan Umum Pelamar, Persyaratan Administratif,Tata Cara Melamar dan Surat Pernyataan Pelamar klik disini:

Monday, September 20, 2010

Lowongan Kerja PKP-PK PT. Angkasa Pura I (Persero) (Exp. 30 September 2010)

PT. Angkasa Pura I (Persero) yang bergerak di bidang jasa kebandarudaraan mengundang putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dengan PT. Angkasa Pura I (persero) sebagai tenaga :
Aviation Security (AVSEC) dan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK)

dengan kualifikasi / persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pria (AVSEC) & PKP-PK) / Wanita (khusus AVSEC)
  3. berusia maksimal 28 tahun (per 1 Desember 2010)
  4. Lulusan SLTA / sederajat
  5. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat
  6. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  7. Tinggi badan, pria minimal 165 cm dan wanita 158 cm (berat badan proporsional)
  8. Tidak bertatto, berkacamata dan buta warna
  9. Untuk PKP-PK diutamakan mempunyai SIM A/B
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh Bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I (persero)
Berkas lamaran terdiri dari :
  1. Surat lamaran
  2. daftar riwayat hidup
  3. copy ijazah & transkrip nilai yang dilegalisir pejabat berwenang
  4. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  5. surat keterangan sehat
  6. surat keterangan belum menikah
  7. copy KTP yang masih berlaku
  8. pas foto berwarna terbaru 4 X 6 dan 3 X 4 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar
ditujukan kepada :
General Manager
PT. Angkasa Pura I (Persero)
Kantor Cabang Bandara Selaparang
Mataram
Surat lamaran dibawa langsung ke sekretariat panitia penerimaan calon pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Selaparang – Jl. Adisutjipto – Mataram mulai tanggal 28 s/d 30 September 2010, untuk lamaran Aviation Securty (AVSEC) dimasukkan ke dalam Map warna Biru dengan tulisan kode “Avsec” di sudut kiri atas Map dan untuk  lamaran PKP=PK dimasukkan ke dalam Map warna Hijau dengan tulisan “PKP-PK” di sudut kiri atas Map.
Kepada yang memenuhi pesyaratan Administrasi akan diumumkan melalui Kantor Cabang PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Selaparang Mataram untuk mengikuti seleksi selanjutnya, dan keputusan untuk memanggil pelamar dan penentuan hasil seleksi merupakan hak dari PT. Angkasa Pura I (Persero)  serta tidak dapat diganngu gugat
Dalam proses Seleksi, PT Angkasa Pura I (Persero) tidak memungut biaya apapun.

Pendaftaran Anggota KPID Jawa Tengah (Exp 30 September 2010)

Pendaftaran Anggota KPID Jawa Tengah
Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan sebagai berikut :
1) masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah 3 (tiga) tahun (pasal 9 ayat 3);
2) anggota KPID secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRD Provinsi (pasal 11 ayat 2).
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 487.23/107/2007 tentang Penetapan Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2007–2010 akan berakhir tanggal 17 Desember 2010, oleh karena itu dengan memperhatikan Surat dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor: 496/K/KPI/08/2009 tanggal 27 Agustus 2009, bahwa:
a) penjaringan awal calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2010-2013 dilaksanakan oleh Tim Ad Hoc yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah;
b) Tim Ad Hoc dibentuk oleh Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan Keputusan Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penjaringan Awal Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2010–2013 dengan Ketua Prof. Dr. Nurdien H. Kistanto, MA, dan anggota: Prof. Dr. H. Abu Suud, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, Widi Heriyanto dan Suko Mardiono, SH, MM.
Tim Ad Hoc mempunyai tugas melakukan Penjaringan awal Calon Anggota KPID Jawa Tengah melalui seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara, kemudian hasilnya diserahkan ke DPRD Jawa Tengah untuk diseleksi melalui fit and proper test dan psikotest dan hasilnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan sebagai anggota KPID Jawa Tengah Masa Jabatan 2010-2013.
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Ad Hoc dibantu oleh Sekretariat Tim Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat KPID Provinsi Jawa Tengah Nomor: 487.23/39 tanggal 3 Juni 2010 tentang Pembentukan Sekretariat Tim Ad Hoc Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari unsur-unsur Biro Hukum, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat DPRD dan Sekretariat KPID, yang diketuai oleh Indrawasih, SH, MH dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil rapat Tim Ad Hoc pada tanggal 15 September 2010 disepakati beberapa hal, antara lain:
1) pengumuman rekruitmen tanggal 17 September 2010 di 1 (satu) harian lokal Jawa Tengah dan beberapa lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Tengah;
2) publikasi melalui pemasangan spanduk di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
3) pendaftaran dimulai tanggal 20 s.d. 30 September 2010 dan berkas lamaran dikirim langsung atau melalui pos tercatat dengan batas penerimaan tanggal 30 September 2010;
4) hari dan jam kerja pelayanan pendaftaran: Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 wib s.d. 16. 00 wib; Jum’at: Pukul 08.00 wib s.d. 11. 00 wib;
5) materi tes tertulis:
a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
b) Peraturan KPI Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS).
c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
e) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
6) persyaratan umum (sesuai pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) dalam rangka penjaringan awal calon anggota KPID Jawa Tengah masa jabatan 2010 – 2013 sebagai berikut:
a) warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c) berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d) sehat jasmani dan rohani;
e) berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
f) memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g) tidak terkait langsung dengan kepemilikan media massa;
h) bukan anggota legislatif dan yudikatif;
i) bukan pejabat pemerintah; dan
j) non partisan.
7) persyaratan khusus disetujui sebagai berikut:
a. surat Pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID Jawa Tengah, bermeterai Rp 6.000;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jawa Tengah, KTP asli ditunjukkan pada waktu tes tertulis atau wawancara;
c. daftar Riwayat Hidup lengkap; sesuai dengan formulir yang tersedia;
d. menulis makalah yang berisi Visi, Misi dan Rencana kerja di bidang penyiaran sepanjang 10 – 15 halaman kuarto, 2 spasi, font 12, jenis huruf Times New Roman;
e. foto copy ijasah sarjana yang dilegalisasi dan ijazah asli ditunjukkan pada waktu tes tertulis atau wawancara;
f. surat keterangan dokter (asli)
i. sehat jasmani dari RSUD/RSUP; dan
ii. sehat rohani dari RSUD/RSUP/RSJD;
g. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polres/Polresta);
h. foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
i. surat dukungan dari Tokoh Masyarakat/LSM/Ormas (asli);
j. bagi karyawan/karyawati harus menyertakan Surat Ijin (asli) dari Pimpinan lembaga tempat bekerja;
k. surat pernyataan diri tidak terkait dengan kepemilikan Lembaga Penyiaran, asli bermeterai Rp. 6.000;
l. surat pernyataan diri bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat pemerintah, atau surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri atau cuti jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Tengah asli bermeterai Rp. 6.000;
m. surat pernyataan diri non partisan, asli bermeterai Rp. 6.000;
n. pas foto berwarna ukuran 4X6, sebanyak 2 lembar;
o. surat pernyataan diri bersedia bekerja dengan penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Jawa Tengah (asli) bermeterai Rp. 6.000;